Pengertian Bangsa dan Negara
Pengertian Bangsa: Kumpulan manusia yang biasanya terikat
karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka bumi.
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan,
nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah
terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di
bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai
makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia,
kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata
asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah
yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi
fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.”
Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk
mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap
aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu
“natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah
yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Pengertian Negara: Organisasi diantara sekelompok/beberapa
kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan
mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib.
Teori terbentuknya Negara
- George Gelinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia
yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.
- Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak
dari suatu golongan atau bangsa sendiri.
- Carl Schmitt
Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang
mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertentu.
- Prof. R Djokosotono, SH
Negara adalah suatu organisasi manusia atau manusia manusia
yang berada dibawah suatu pemerintahan
- G. Pringgodigdo, SH
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi
kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsur unsur, yaitu harus ada
pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan
teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
- Menurut Prof. Mr L.J Van Appeldorn, istilah Negara
mengandung berbagai arti sebagai berikut :
Istilah negera dipakai dalam arti “Penguasa”, yakni untuk
menyatakan orang atau orang orang yang melakukan kekuasaan tertinggi Atas
persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.
Istilah Negara dalam arti “Persekutuan Rakyat” yakni
menyatakan sesuatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah dibawah kekuasaan
tertinggi, menurut Kaidah Kaidah hokum yang sama.
Negera mengandung arti “Suatu Wilayah Tertentu” dalam hal
ini istilah Negara dipakai untuk menyatakan suatu daerah yang didalamnya
berdiam suatu bangsa dibawah kekuasaan tertinggi.
Negera Berarti “Kas Negara atau FIS CUSS” yakni untuk
menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum.
Menurut kamus lengkap Bahasa Indonesia, Negara diartikan
sebagai organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang diatur oleh kekuasaan
tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Pengertian Negara juga dapat dilihat dari segi organisasi :
Negara Sebagai Organisasi Kekuasaan
Menurut Logemann, Negara ialah Suatu Organisasi kekuasaan
yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa.
Negara sebagai Organisasi Politik
1. Menurut ROGER H SOULTAU : Negara ialah alat (agency) atau
wewenang (autority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan persoalan
persoalan bersama atas nama masyarakat.
2. Menurut ROBERT Mc IVER : Negara ialah Asosiasi yang
berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan system hokum yang
diselenggarakan oleh suatu system pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa.
3. Menurut MAX WEBER : Negara dalah suatu masyarakat yang
mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu
wilayah
Negara Sebagai Organisasi Kesusilaan
1. menurut HEGEL : Negara merupakan organisasi kesusilaan
yang timbul karena terjadinya perpaduan individual
2. Menurut J.J. ROUSEAU : Kewajiban Negara adalah untuk
memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia
Negara Sebagai Integrasi Antara Pemerintah Dan Rakyat
Negara merupakan integrasi antara pemerintah dan rakyatnya,
hal ini sering disebut dengan istilah paham “INTEGRALISME”, menurut faham
Integralistik, Negara sebagai persatuan bangsa, tidak mempertentangkan antara
Negara dengan individu
Menurut Roger H. Soltau bahwa negara didefinisikan alat atau
wewenang yang mengatur atau mengndalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama
masyarakat.
Menurut Harol J. Laski dan Max Weber bahwa negara suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan fisik secara sah dalam
suatu wilayah.
Unsur-unsur Negara
Terdiri atas tiga unsur terbentuknya suatau negara, yaitu
1. rakyat yaitu masyarakat atau warga negara
2. wilayah wilayah dimaksudkan yaitu;
pertama wilayah darat adalah batas wilayah darat suatu
negara adalah tergantung dari perjanjian internasional yang dibuat antara dua
negara disebutperjanjian bilateral, dam multilateral ketika banyak negara.
Batasan dua negara dapat berupa 1) batas alam (sungai, danau, pengunungan, dan
lembah). 2) perbatasan buatan seperti (pagar tembok, pagar kawat, tiang
tembok). 3) perbatasan menurut ilmu pasti yaitu dengan menggunakan ukuran garis
lintang atau bujur pada peta bumi.
Kedua lautan/perairan, yaitu dukenal dengan perairan atau
laut teritorial, sebagaimana laut teritorial pada umumnya 3 mil laut (5,555 km)
yang dihitung dari pantai yang surut. Laut yang berada diluar laut teritorial
disebut dengan laut bebas (Mare Liberum)
Ketiga wilayah udara yaitu mengenai batas udara tidak
memilki batas yang pasti asalkan negara yang bersangkutan dapat mempertahankannya.
3. pemerintahan yaitu alat kelengkapan negara yang bertugas
memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara.
Bentuk Negara
Dalam teori modern saat ini terdiri atas dua bentuk negara,
yaitu
pertama negara kesatuan yaitu suatu negara yang merdeka dan
berdaulat dengan sistem yaitu sentralisasi dan desentralisasi.
Kedua, negara serikat (federasi) yaitu bentuk negara
gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat. Yaitu kekuasaan asli
negara federal merupakan tugas negara bagian, karena berhubungan langsung
dengan rakyatnya.
Selain dari pada kedua bentuk tersebut dari sejumlah orang
yang memerintah dalam sebuah negara, maka bentuk negara terbagi ke dalam tiga
kelompok, yaitu
1. monarkhi (bentuk negara yang kekuasaannya dikuasai dan diperintah
hanya seorang raja saja.
2. oligarkhi adalah negara yang di pimpin oleh beberapa
orang, biasanya dari kalangan feodal.
3. demokrasi bentuk negara yang pimpinan tertinggi negera
terletak di tangan rakyat.
Konsep Demokrasi
Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga
merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara karena system kekuasaan
yang berlaku adalah : “Res publica” dari,oleh ,dan untuk rakyat .
Demokrasi berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos”
berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang
berate kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat
diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
Walaupun sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa
kekuasaan rakyat di bumi adalah kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat
manusia diturunkan kebumi sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada
manusia atau rakyat yang diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa
yunani tidak hanya mengadopsi dari agama
disesuaikan dengan kehidupan. Pemahaman rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada
kesepakatan karena pada kenyataan komunitas – komunitas tertentu tidak mau
disamakan sebagai rakyat.
Demokrasi
Dalam penerapan di negara kesatuan republik Indonesia
demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita – cita hidup berkelompok yang ada dalam UUD 1945
yang disebut kerakyatan. Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup
berkelompok dalam organisasi Negara,sesuai dengan keinginan orang – orang yang
hidup dalam kelompok tersebut (demos).
Keinginan
orang –orang yang ada daalm kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan
hidupnya (weltanschaung) , falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan ideologi
bangsa yang bersangkutan.
Dengan
demikian demokrasi atau pemerintahan
rakyat di Indonesia didasarkan pada:
1. Nilai – nilai
falsafah pancasila atau pemerintahan
2. Transformasi
nilai – nilai pancasila pada bentuk dan system pemerintahan
3. Merupakan
konsekuensi dan komitmen terhadap nilai – nilai pancasila dan UUD 1945
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara
lain :
1. Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2. Pemerintahan
Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA
yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
*sumber:google
Tidak ada komentar:
Posting Komentar