Sabtu, 22 Juni 2013

Paham Kekuasaan dan geopolitik

Paham Kekuasaan dan geopolitik
1.   Paham Kekuasaan dan Teori Geopolitik
·        Paham Kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan :
“Bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
·        Teori Geopolitik
Geopolitik berasal dari dua kata, yaitu “geo” dan “politik”. Maka, Membicarakan pengertian geopolitik, tidak terlepas dari pembahasan mengenai masalah geografi dan politik. “Geo” artinya Bumi/Planet Bumi. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang, yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di permukaan Bumi.
Dengan demikian geografi bersangkut-paut dengan interrelasi antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya. Sedangkan politik, selalu berhubungan dengan kekuasaan atau pemerintahan.
Dalam studi Hubungan Internasional, geopolitik merupakan suatu kajian yang melihat masalah / hubungan internasional dari sudut pandang ruang atau geosentrik. Konteks teritorial di mana hubungan itu terjadi bervariasi dalam fungsi wilayah dalam interaksi, lingkup wilayah, dan hirarki aktor: dari nasional, internasional, sampai benua-kawasan, juga provinsi atau lokal.
Dari beberapa pengertian diatas, pengertian geopolitik dapat lebih disederhanakan lagi. Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada politik internasional. Geopolitik mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4 unsur yang pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.
Geopolitik, dibutuhkan oleh setiap negara di dunia, untuk memperkuat posisinya terhadap negara lain, untuk memperoleh kedudukan yang penting di antara masyarakat bangsa-bangsa, atau secara lebih tegas lagi untuk menempatkan diri pada posisi yang sejajar di antara negara-negara raksasa.

Hukum Laut Indonesia

Memilik sejarah, negara Indonesia yang cukup dikenal wilayahnya merupakan kumpulan dari pulau-pulau besar dan kecil, dalam praktek ketatanegaraannya telah memperlakukan ketentuan selebar 12 mil laut. Dimana pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah RI mengeluarkan pernyataan yang dikenal “Deklarasi H. Djuanda”.
Dikeluarkannya deklarasi ini dimakhsudkan untuk menyatukan wilayah daratan yang terpecah-pecah sehingga deklarasi akan menutup adanya lautan bebas yang berada di antara pulau-pulau wilayah daratan.
Adapun pertimbangan-pertimbangan yang mendorong pemerintah RI sebagai suatu negara kepulauan sehingga mengeluarkan pernyataan mengenai wilayah perairan Indonesia adalah :
  1. Bahwa bentuk Geografi Indonesia yang berwujud negara kepulauan, yang terdiri atas 13.000 lebih pulau-pulau besar dan kecil yang tersebar di lautan.
  2. Demi untuk kesatuan wilayah negara RI, agar semua kepulauan dan perairan ( selat ) yang diantaranya merupakan kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan antara pulau yang satu dengan pulau yang lainnya, atau antara pulau dengan perairannya.
  3. Bahwa penetapan batas perairan wilayah sebagai menurut “Teritoriale Zee en Mariteme Kringen Ordonampie 1939” yang dimuat dalam Staatsblad 1939 no 442 pasal 1 ayat (1 ) sudah tidak cocok lagi dengan kepentingan Indonesia setelah merdeka
  4. Bahwa Indonesia setelah berdaulat sebagai suatu negara yang merdeka, mempunyai hak sepenuhnya dan berkewajiban untuk mengatur segala sesuatunya, demi untuk keamanan dan keselamatan negara serta bangsanya.
Ketentuan-ketentuan yang mengatur hak laut Indonesia
Republik Indonesia merupaka negara kepulauan yang berwawasan Nusantara. Secara Geografis, keberadaan pulau-pulau yang tersebar di wilayah Indonesia sangat startegis. Karena berdasarkan pulau-pulau tersebut batas negara ditentukan.
Telah diketahui bahwa dalam membentuk suatu negara, wilayah merupakan salah satu unsur utama selain tiga unsur lainnya, yaitu rakyat, pemerintahan dan kedulatan. Oleh karena itu adanya wilayah dalam suatu negara ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan begitu pula dengan Indonesia. Dalam UUD 1945 yang asli tidak tercantum pasal mengenai wilayah NKRI. Namun demikian pada umumnya telah disepakati bahwa ketika para pendiri negara ini memprokalmasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, wilayah negara RI ini mencakup wilayah Hindia-Belanda. Oleh karena itu, wilayah negara RI merupakan wilayah yang mengacu pada Ordansi Hindia-Belanda 1939, yaitu “Teritoriale Zee en Mariteme Kringen Orelonantie 1939” ( Tzmku 1939 ), pulau-pulau di wilayah ini dipisahkan untuk laut disekelilingnya. Dalam Ordonansi/peraturan ini setiap pulau memiliki laut disekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Hal ini berarti kapal asing dengan leluasa dapat melayari laut yang mengelilingi atau yang memisahkan pulau-pulau tersebut. Peraturan ini diusulkan oleh seorang penulis Italia Galliani. Ia mengusulkan 3 mil sebagai batas perairan netral.
Dinamika Hak Laut Indonesia
Pemerintah Indonesia menyadari bahwa sebagai kesatuan wilayah Indonesia hal ini dirasa sangat merugikan bangsa Indonesia sehingga pada tanggal 13 Desember 1957, saat pemerintahan Indonesia dipimpin oleh Ir. Djuanda mengeluarkan pengumuman pemerintah yang dikanal dengan Deklarasi Djuanda yang menyatakan bahwa Negara Republik Indonesia merupakan negara kepulauan ( Archipelagie State ). Pada dasarnya konsep deklarasi ini menyatakan bahwa semua laut atau perairan diantara pulau-pulau Indonesia tidak terpisahkan dari negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) karena laut antar pulau merupakan laut penghubung dan satu kesatuan dengan pualu-pulau tersebut.
Adapun pertimbangan-pertimbangan yang mendorong perombakan batasan wilayah NKRI sebagai berikut :
1.      Bahwa bentuk Geografi Indonesia yang berwujud negara kepulauan, yang terdiri atas 13.000 lebih pulau-pulau besar dan kecil yang tersebar di lautan.
2.      Demi untuk kesatuan wilayah NKRI, agar semua kepulauan dan perairan   ( selat ) yang ada diantaranya merupakan kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan antara pulau yang satu dengan yang lainnya atau antar pulau dengan perairannya.
3.      Bahwa penetapan batas perairan wilayah sebagaimana menurut “Teritoriale Zee en Mariteme Kringen Orelonantie 1939” yang dimuat di dalam Staatsblad 1939 no 442 pasal 1 ayat ( 1 ) sudah tidak cocok dengan kepentingan Indonesia setelah merdeka.
4.      Bahwa Indonesia setelah berdaulat sebagai suatu negara yang mrdeka, mempunyai hak sepenuhnya dan berkewajiban untuk mengatur segala sesuatunya, demi untuk keamanan dan keselamatan negara serta bangsanya.
Deklarasi Djuanda ini disahkan melalui UU no 4 / PRT / 1960 tenyang perairan Indonesia dan menjadi tonggak Sejarah kelautan Indonesia yang kemudian dikenal dengan Wawasan Nusantara, yang merupakan konsepsi kewilayahan.
Dari Deklarasi Djuanda ini, maka sebagian besar hasil perjuangan bangsa Indonesia mengenai hukum laut Internasional tercantum dalam konfrensi PBB tentang hukum laut yang dikenal dengan United Nation Conferention on The Law of The Sea (Unclos) III tahun 1982 yang selanjutnya disebut hukum laut (Hukla) 1982. pemerintahan Indonesia merasifikan Hukla 1982 dengan UU no 17 tahun 1985. Upaya mencantumkan wilayah NKRI dalam UU 1945 diawali dari perubahan ke dua dan terus berlanjut sampai pada pasal 25 A tercantum NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan haknya ditetapkan dengan UU.
Berdasarkan Hukla, batas laut teritorial sejauh maksimum 12 mil dari laut dari garis pantai, sedangkan garis pantai didefinisikan sebagai muka laut terendah. Jika dua negara bertetangga mempunyai jarak antara pantainya kurang dari 24 mil laut ( 1 mil laut = 1852 m ), batas teritorial antara 2 negara tersebut adalah Median.
Adapun aturan hukum tentang wilayah laut ( perairan ) yang relevan dengan beberapa ketentuan UUD 1945
1.      Ketentuan-ketentuan UUDS 1945 dan ketetapan MPR yang diimplementasikan :
1.1. Pembukaan UUD 1945 alenia IV
1.2. UUD 1945 pasal 1 ayat ( 1 )
1.3. UUD 1945 pasal 30 ayat ( 1 )
1.4. Ketetapan MPR no II / MPR / 1983
2.   Peraturan perundang-undangan tentang wilayah laut ( perairan ) yang mengimplementasikannya
2.1. Undang-undang no 4 PRP tahun 1960 tentang perairan Indonesia     ( Wawasan Nusantra )
2.2. Peraturan pemerintah no 8 tahun 1962 tentang lalu lintas laut damai kendaraan air asing dalam perairan Indonesia.
2.3. Keputusan Presiden RI no 16 tahun 1971, tentang pemberian izin berlayar bagi segala kegiatan kendaraan asing dalam wilayah perairan Indonesia.
2.4. UU no 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
2.5. UU no 5 tahun 1983, tentang Zona Ekonomi Ekslkusif Indonesia
2.6. Peraturan Pemerintah no 15 tahun 1984 tentang pengolahan SDA hayati di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
2.7. UU no 20 tahun 1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan NKRI
Persetujuan Pemenrintah Indonesia dengan berapa negara dalam penetapan garis batas Kontinen
Persetujuan pemerintahan Indonesia dengan beberapa negara yang berbatasan tidak lepas dengan hak dan kewajiban persetujuan yang telah dilakukan mengatur masalah Landasan Kontinen dua negara atau lebih berbentuk peraturan perundangan mempunyai konsekuensi untuk dilaksanakan, terjadinya pelanggaran perbatasan berarti kemungkinan ketegangan akan timbul, oleh sebab itu disajikan batas-batas wilayah sehingga garis batas Landas Kontinen antara :
1.      Pemerintahan Indonesia dengan pemerintahan Malaysia
Persetujuan ke dua negara tersebut bagi pemerintahan Indonesia yang telah disahkan secara konstitusionil diwujudkan dalam bentuk keputusan Presiden yaitu Keputusan Presiden RI no 89 tahun 1969 menetapkan, mengesahkan persetujuan antara pemerintah RI dengan pemerintah Indonesia tentang penetapan garis batas landas kontinen antara ke dua negara yang di tanda tangani para delegasi masing-masing di Kuala Lumpur pada tanggal 17 Agustus 1969.
2.      Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Malaysia dan Kerajaan Thauland
Hasil persetujuan delegasi-delegasi RI dengan Malaysia dan Kerajaan Thailand di tanda tangani di Kuala Lumpur tanggal 21 Desember 1971 dan oleh pemerintah Indonesia secara Konstitusional di tuangkan dalam bentuk Keputusan Presiden pada 11 Maret 1972, yaitu Keputusan Presiden no 20 tahun 1972 tentang pengesahan persetujuan antara pemerintah RI, pemerintah Malaysia dan Kerajaan Thailand dalam penetapan garis-garis batas Kontinen di bagian utara selat Malaka.
3.      Pemerintah RI dengan Pemerintah Thailand.
Hasil persetujuan antara pemerintahan  RI dengan pemerintahan kerjaan Thailand membicarakan batas landas kontinen dua negara dibagian selat Malaka dan di laut Andaman, untuk memisahkan bagian kedaulatan ke dua negara di bagian wilayah Kontinennya dan di tanda tangani di Bangkok pada tanggal 17 Desember 1971 dan oleh pemerintahan RI disahkan dalam bentuk keputusan Presiden yang ditetapkan pada tanggal 11 Maret 1972, yaitu keputusan presiden no 21 tahun 1972.
4.      Pemerintah RI dengan pemerintah Filipina.
Sistem yang dianut Filipina dalam penetapan batas landas kontinennya adalah sistem yang sama dengan yang dianut oleh Indonesia yakni Middle Line atau Ekuedistant, baik Indonesia maupun Filipina kedua nya adalah negara kepulauan. Pada bulan Mei 1979 Filipina mengumumkan ZEE 200 milnya, dengan terjadinya penetapan batas tersebut oleh masing-masing pihak dan diukur dari garis-garis pangkal darimana diukur laut teritorial masing-masing yang mengelilingi kepulauannya, maka di baigian selatan Filipina ( selatan Mindanau ) dan bagian utara Indonesia ( Laut Sulawesi dan Sangir Talaud ).
5.      Pemerintah RI dan pemerintah Vietnam
Vietnam telah mengeluarkan pernyataan mengenai wilayah perairannya pada tanggal 12 Mie 1977 dan menetapkan UU Maritimnya pada bulan Januari 1980. Dalam UU tersebut ditetapkan bahwa wilayah maritim Virtnam adalah sejauh 200 mil laut dengan perincian 12 mil laut Teritorial, 2 mil wilayah menyangga dan selebihnya ZEE. Menurut Guy Sacerdotti dalam tulisannya tahun 1980 menyebutkan bahwa pihak Indonesia berpendirian bahwa tidak ada wilayah yang tumpang tindih dengan pihak Vietnam.
6.      Pemerintah RI dengan pemerintah Papua Nugini
Kedua negara sudah membicarakan sebelumnya pada bulan Mei 1978 yang menegaskan bahwa perjanjian-perjanjian dahulu tetap mempunyai daya laku dan akan diadakan persetujuan final mengenai penetapan ke dua negara, juga dalam pernyataan bersana tersebut disebutkan bahwa tindakan-tndakan yang diambil oleh pihak Papua Nugini untuk menetapkan Zona perikanan 200 mil serta kebijakannya dalam pergolakan sumber-sumber daya hayati dalam zona tersebut diakui.
Konsepsi Wawasan Nusantara menjelma menjadi pasal-pasal Konvensi Hukum Laut
Konsepsi penguasaan lautan oleh negara atau pulau yang didekatnya (dikelilingi) seperti yang termaktub di dalam ordinasi tersebut pada hakikatnya berasal dari adanya kecenderungan pengaruh oleh salah satu diantara dua konsepsi dasar tentang lautan yang berkembang sejak abad XVII.
Adapun dua konsepsi yang dimakhsud adalah :
1. Res Nullius : yang menyatakan bahwa lautan itu tidak ada yang memiliki, karena itu negara atau bangsa yang berdekatan boleh memilikinya.
2. Res Comunis : yang menyatakan bahwa lautan itu adalah milik bersama, karena itu tidak boleh dimiliki oleh negara atau bangsa manapun. Dalam hal ini Rezim hukum laut yang dimakhsudkan ternyata cenderung terpengaruh oleh konsepsi dasar Res Nulius meskipun terbatas (3 mil laut).
Konsepsi negara kepulauan yang di dalam UNCLOS I dan UNCLOS II tidak memperoleh dukungan berarti dari negara-negara kepulauan, keduanya berubah ke dalam dekade-dekade berikutnya. Dengan diterimanya konsepsi negara kepulauan di dalam konvensi hukum laut 1982 dan mengundangkannya di dalam UU no 4 PRP tahun 1960.
Kanada menyatakan bahwa setelah konvensi baru ini diterima bulan April, Konsepsi negara kepulauan ini merupakan kemajuan yang penting yang telah dicapai oleh UNCLOS II. Fiji menyatakan bahwa mereka telah membakukan konsepsi ini di dalam perundang-undangan mereka. Filipina menyatakan bahwa fakta, Konvensi mengakui kedaulatan dari negara kepulauan atas perairan kepulauannya dan udara diatas landasan tanah di bawah, merupakan pertimbangan yang sangat menentukan untuk Konvensi ini.
Indonesia telah meratafisir Konvensi hukum laut 1982 dengan UU no 17 tahun 1985 tentang pengesahan United Nation Convention On the Law of The Sea yang diundangkan pada tanggal 31 Desember 1985.
Penjelasan UU no 17 tahun 1985 antara lain memuat sebagai berikut : Bagi bangsa dan negara RI, Konvensi ini mempunyai arti yang penting karena untuk pertama kalinya asas negara kepulauan yang selama 25 tahun secara terus menerus diperjuangkan oleh Indonesia telah berhasil memperoleh pengakuan resmi masyarakat Internasional.
Pengakuan resmi asas negara kepulauan ini merupakan hal yang penting dalam rangka mewujudkan satu kesatuan wilayah sesuai dengan deklarasi Djuanda 13 Desember 1957, dan Wawasan Nusantara sebagaimana termakhtub dalam ketetapan MPR tentang GBHN yang menjadi dasar bagi perwujudan kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan
Konsepsi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan semangat persatuan dan kesatuan wilayah nusantara serta memberikan kesejahteraan bangsa, maka pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980, mengumumkan Deklarasi Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEE I ).
Yang dimakhsud Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut di luar laut wilayah Indonesia sejauh 200 mil laut dari garis pangkal atau garis dasar. Pengumuman deklarasi ZEE I berdasarkan Perpu no 4 tahun 1960 tentang perairan Indonesia.
Konsepsi ZEE Indonesia didasarkan oleh faktor-faktor :
1.      Semakin terbatasnya persediaan ikan
Bertambahnya jumlah penduduk akn meningkatkan permintaan ikan untuk baha makan. Sedangkan hasil perikanan dunia akan berada di bawah tingkat permintaan. Sehingga melalui ZEE ini, Indonesia dapat melindungi sumber-sumber daya hayati yang ada di laut.
2.      Pembangunan nasional Indonesia.
Dalam usaha pembangunan nasional Indonesia, sumber daya alam yang terdapat di laut sampai ke batas 200 mil dari garis-garis pangkal, dapat dimanfaatkan bagi peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan bangsa. Sumber daya Alam Ini merupakan modal dasar pembangunan guna mencapai kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia di semua bidang kehidupan sesuai dengan UUD 1945.
3.      Zona Ekonomi Eksklusif sebagai Rezim hukum Internasional
Di sini berarti bahwa ZEE I telah menjadi bagian dari hukum internasional kebiasaan. Setelah Indonesia merdeka tetapi sebelum terjadinya pembaharuan hukum atas laut wilayah negara RI masih mendasarkan diri kepada TZMKO 1939, yang menetapkan bahwa perairan daerah jajahan Hindia-Belanda wilayah lautnya meliputi sejauh 3 mil laut yang diukur dari garis dasar, dan ditentukan pada waktu air surut dari masing-masing pulau, selain itu didasarkan pada aturan peralihan pasal 2 UUD 1945, pasal 192 Konstitusi RIS dan pasal 1942 UUDS.
Tetapi kemudian aturan menurut TZMKO 1939 dirubah oleh UU no PRP tahun 1960 dengan menetapkan batas wilayah laut adalah sejauh 12 mil yang ditentukan dari pulau yang palig luar ke pulau yang terluar lainnya, maka UU tersebut berati mengimplementasikan beberapa ketetntuan UUD, yaitu :
a.     Alinea ke 4 pembukaan UUD 1945 yang berbunyi :
. . . . . . .Membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia. . . . . .                        dan seterunya
b.    Pasal 1 ayat ( 1 ) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik
Dengan demikian maka negara kepulauan Indonesia merupakan negara kesatuan baik dilihat dari segi Yuridis maupun dari segi kenyataan dengan laut (Perairan) berfungsi sebagai sarana penghubung untuk pulau yang satu dengan lainnya (bukan sebagai sarana pemisah).


Pengertian & Arti Definisi Ketahanan Nasional Bangsa Negara indonesia
1, ketahanan nasional

Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional.
Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat kabar atau sumber-sumber lainnya. Mungkin juga kita sudah memperoleh gambarannya.
Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan nusantara. Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.
Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar.
BAB II.
KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1.      Perkembangan Ketahanan Nasional
Dewasa ini istilah ketahanan nasional sudah dikenal diseluruh Indonesia. Dapat dikatakan bahwa istilah itu telah menjadi milik nasianal. Ketahanan Nasional baru dikenal sejak permulaan tahun 60 an. Pada saat itu istilah itu belum diberi devenisi tertentu. Disamping itu belum pula disusun konsepsi yang lengkap menyeluruh tentang ketahanan nasional. Istilah ketahanan nasional pada waktu itu dipakai dalam rangka pembahasan masalah pembinaan ter itorial atau masalah pertahanan keamanan pada umumnya.
Walaupun banyak instansi maupun perorangan pada waktu itu menggunakan istilah ketahanan nasional, namun lembaga yang secara serius dan terus-menerus mempelajari dan membahas masalah ketahanan nasional adalah lembaga pertahanan nasional atau lemhanas. Sejak Lemhanas didirikan pada tahun 1965, maka masalah ketahanan nasional selalu memperoleh perhatian yang besar.
Sejak mulai dengan membahas masalah ketahanan nasional sampai sekarang, telah dihasilkan tiga konsepsi.Pengertian atau devenisi pertama Lemhanas, yang disebut dalam konsep 1968 adalah sebagai berikut :
Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan kita dalam menghadapi segala kekuatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara dan bangsa Indonesia.
Pengertian kedua dari Lemhanas yang disebut dalam ketahanan nasional konsepsi tahun 1969 merupakan penyempurnaan dari konspsi pertama yaitu :
Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan suatu bangsa yang mengandung kemampuan untuk memperkembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala ancaman baik yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara Indonesia.
Ketahanan nasional merupakan kodisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguahan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,didalam menghadapi didalam menghadapi dan mengisi segala tantangan, ancaman ,hambatan, serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas,identitas , kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar perjuangan nasional.
Apabila kita bandingkan dengan yang terdahulu, maka akan tampak perbedaan antara lain seperti berikut :
a. Perumusan 1972 bersifat universal, dalam arti bahwa rumusan tersebut dapat diterapkan dinegara-negara lain, terutama di Negara-negara yang sedang berkembang.
b. Tidak lagi diusahakan adanya suatu devenisi, sebagai gantinya dirumuskan apa yang dimaksud kan dengan istilah ketahanan nasional.
c. Jika dahulu ketahanan nasional di identikkan dengan keuletan dan daya tahan , maka ketahanan nasional merupakan suatu kondisi dinamis yang berisikan keuletan dan ketangguhan, yang berarti bahwa kondisi itu dapat berubah.
d. Secara lengkap dicantumkan tantangan, ancaman , hambatan, serta ganguan.
e. Kelangsungan hidup lebih diperinci menjadi integritas, identitas, dan kelangsungan hidup.
Dalam pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia Jendral Suharto di depan siding DPR tanggal 16 Agustus 1975, dikatakan bahwa ketahanan nsional adalah tingkat keadaan dan keuletan dan ketangguhan bahwa Indonesia dalam menghimpun dan mengarahkan kesungguhan kemampuan nasional yang ada sehingga merupakan kekuatan nasional yang mampu dan sanggup menghadapi setiap ancaman d an tantangan terhadap keutuhanan maupun kepribadian bangsa dan mempertahankan kehidupan dabn kelangsungan cita-citanya.
Karena keadaan selalu berkembang serta bahaya dan tantangan selalu berubah, maka ketahanan nasional itu juga harus dikembangkan dan dibina agar memadai dengan perkembangan keadaan. Karena itu ketahanan nasional itu bersift dinamis, bukan statis.
Ikhtiar untuk mewujudkan ketahanan nasional yang kokoh ini bukanlah hl baru bagi kita. Tetapiu pembinaan dan peningkatannya sesuai dengan kebutuhan kemampuan dan fasililitas yang tersedi pula.
Pembinaan ketahanan nasional kita dilakukan dipelgai bidang : ideology , poluitik, ekonomi , sosial budaya dan hankam, baik secara serempak maupun menurut prioritas kebutuhan kita.
2. Perwujudan Ketahanan Nasional Indonesia dalan Trigarta
Untuk memberi gambaran umum tentang Indonesia, marilah kita membahasas dahulu dar segi aspek-aspek alamiah atau Trigatra dengan mulai meninjau :
a. Aspek lokasi dan posisi Geografis Wilayah Indonesia
Jikalau kita melihat letak geografis wilayah Indonesia dalam peta dunia, maka akan nampak jelas bahwa wilayah Negara tersebut merupakan suatu kepulauan, yang menurut wujud kedalam, terdiri dari daerah air dengan ribuan pulau-pulau didalamnya. Yang dalam bahasa asing bisa disebut sebagai suatu archipelago kelvar, kepulauan itu merupakan suatu archipelago yang terletak antara benua Asia disebelah utara dan benua Australia disebelah selatan serta samudra Indonesia disebelah barat dan samudra pasifik disebelah timur.
Berhubungan letak geografis antara dua benua dan samudra yang penting itu, maka dikatakan bahwa Indonesia mempunyai suatu kedudukan geograpis ditengah tengah jalan lalu lintas silang dunia. Karena kedudukannya yagn strategis itu, dipandang dari tiga segi kesejahtraan dibidang politik, ekonomi dan sosial budaya Indonesia telah banyak mengalami pertemuan dengan pengaruh pihak asing (akulturasi).
Menurut catatan Indonesia terdiri dari wilayah lautan dengan 13.667 pulau besar dan kecil, diperkirakan 3.000 pulau diantaranya yang dialami penduduk.
Luas pulau-pulau diperkirakn 735.000 mil persegi, sedangkn luas perairannya ditaksir 3 sampai 4 kali luas tanah (pulau-pulau). Jarak antara ujung barat sampai ujung timur adalah kira-kira 3.200 mil.
PEREKONOMIAN  SECARA UMUM
Kemajuan suatu bangsa tidak dapat dicapai hanya dengan mengandalkan sumber daya alam dan modal yang bersifat fisik semata. lebih dari itu, diperlukan modal intelektual, modal sosial, dan kredibilitas bangsa sehingga tuntutan untuk terus-menerus melakukan perbaikan (continous improvement) dan mencapai kemajuan dapat diwujudkan. salah satu cara untuk memperoleh modal nonfisik tersebut adalah dengan membekali diri dengan ilmu pengetahuan, dalam hal ini Ilmu Ekonomi.

Ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan Produksi, Konsumsi, dan/atau Distribusi.
Kata Ekonomi sendiri berasal dari kata Yunani (oikos) yang berarti keluarga, rumah tangga. dan (nomos) atau peraturan, aturan hukum. dan secara garis besar diartikan sebagai aturan rumah tangga atau manajemen rumah tangga. Sementara yang dimaksud Ahli Ekonomi atau ekonomi adalah orang yang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.

Adam Smith sering disebut sebagai yang pertama mengembangkan ilmu ekonomi pada abad 18 sebagai satu cabang tersendiri dalam ilmu pengetahuan. Adam Smith mulai mencari-cari tau sejarah perkembangan negara-negara di Eropa. Ilmu ekonomi sendiri adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.

Adam Smith diakui sebagai Bapak dari Ilmu Ekonomi
PEREKONOMIAN DI INDONESIA
Perekonomian di Indonesia mengalami kegundahan yang mengakibatkan para tokoh negara berusaha merumuskan sistem perekonomian yang tepat bagi bangsa indonesia, baik secara individu maupun diskusi kelompok. Tokoh ekonomi indonesia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya di negara Amerika tahun 1949, menegaskan bahwa sistem yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran tetapi dalam proses perkembanganya telah disepakati suatu bentuk ekonomi baru yang dinamakan sebagai Sistem Ekonomi Pancasila yang didalamnya mengandung unsur penting yang disebut Demokrasi Ekonomi.
Sistem Demokrasi Ekonomi dipilih karena memiliki ciri-ciri yang positif bagi Indonesia, diantaranya adalah :
  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendakinya serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  • Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  • Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Dengan demikian perkonomian Indonesia tidak mengizinkan adanya :
  1. Free fight liberalism, yaitu adanya suatu kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah dan terjajah dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah si kaya dan si miskin.
  2. Etatisme, yaitu keikutsetaan pemerintah yang terlalu dominan sehingga mematikan motivasi dan kreasi masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat. Jadi masyarakat hanya bersikap pasif saja
  3. Monopoli,suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti keingian sang monopoli. Disini konsumen seperti robot yang diatur untuk mengikuti jalannya permainan.
Meskipun awal perkembangan perekonomian indonesia menganut sistem ekonomi pancasila. Ekonomi demokrasi dan mungkin ‘campuran’ namun bukan berarti sistem perokonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal tahun 1950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme, pernah juga mewarnai corak perekonomian di tahun 1960-an sampai masa orde baru. Faktor-faktor penyebab beberapa sistem perekonomian Indonesia adalah :
  • Program tersebut disusun oleh tokoh yang relatif bukan bidangnya, namun oleh tokoh politik, sehingga keputusan yaang dibuat cenderung menitikberatkan pada masalah politik bukan masalah ekonomi.
  • Akibat lanjutan dari kegagalan diatas dana negara yang seharusnya di alokasikan untuk kepentingan kegiatan ekonomi justru di alokasikan untuk kepentingan politik dan perang.
  • Adanya kecenderungan terpengaruh untuk mennggunakan sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia.
Akibat yang ditimbulkan dari sistem etatisme yang pernah terjadi di indonesia pada periode tersebut dapat dilihat pada bukti berikut :
  1. Semakin rusaknya sarana produksi dan komunikasi yang membawa dampak menurunnya nilai eksport kita.
  2. Hutang luar negeri yang justru dipergunakan untuk proyek ‘Mercu Suar’
Para Pelaku Ekonomi
Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
 Lalu dalam ekonomi makro kita mengenal empat pelaku ekonomi :
1. Sektor rumah tangga
2. Sektor swasta
3. Sektor pemerintah, dan
4. Sektor luar negeri
Dalam perekonomian indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok yaitu :
koperasi —–> sektor swasta ——> sektor pemerintah

1. Pemerintah (BUMN)
a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.

2. Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya.

3. Koperasi
Pengertian Koperasi
Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Dalam Bidang Ekonomi
Berdasarkan rumusan pengertian ketahanan nasional dan kondisi kehidupan nasional Indonesia sesungguhnya ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap aspek didalam tata kehidupan nasional relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang amat sulit dipantau, karena sangat kompleks. Dalam rangka pemahaman dan pembinaan tata kehidupan nasional itu diperlukan penyederhanaan tertentu dari berbagai aspek kehidupan nasional dalam bentuk model yang merupakan hasil pemetaan dari keadaan nyata, melalui suatu kesepakatan dari hasil analisa mendalam yang dilandasi teori hubungan antara manusia dengan Tuhan, dengan manusia/masyarakat dan dengan lingkungan.
Perekonomian adalah salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat, meliputi produksi, distribusi serta konsumsi barang dan jasa. Usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara individu maupun kelompok serta cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan. Sistem perekonomian yang dianut oleh suatu negara akan member corak dan warna terhadap kehidupan perekonomian dari negara itu. Sistem perekonomian liberal dengan orientasi pasar secara murni akan sangat peka terhadap pengaruh yang datang dari luar. Disisi lain, system perekonomian sosialis dengan sifat perencanaan dan pengendalian penuh oleh pemerintah, kurang peka terhadap pengaruh dari luar. Kini tidak ada lagi system perekonomian liberal murni dan system perekonomian sosialis murni karena keduanya sudah saling dilengkapi dengan beberapa modifikasi didalamnya.
System perekonomian yang dianut oleh bangsa Indonesia mengacu kepada pasal 33 UUD 1945. Didalamnya menjelaskan bahwa system perekonomian adalah usaha bersama berarti setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam menjalankan roda perekonomian dengan tujuan untuk mensejahterakan bangsa. Dengan demikian, perekonomian tidak hanya dijalankan oleh pemerintah yang diwujudkan dalam bentuk kegiatan badan-badan usaha negara, namun masyarakat dapat turut serta dalam kegiatan perekonomian dalam bentuk usaha-usaha swasta yang sangat luas bidang usahanya. Koperasi adalah salah satu bentuk usaha yang mungkin untuk dikembangkan yaitu suatu bentuk usaha yang dilaksanakan atas dasar kekeluargaan. Di dalam perekonomian Indonesia tidak dikenal adanya usaha monopoli dan monopsoni baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta.
Secara makro system perekonomian Indonesia dengan menggunakan terminology nasional dapat disebut sebagai system perekonomian kerakyatan. Merujuk pasal 33 UUD 1945 maka kemakmuran yang dituju adalah kemakmuran rakyat Indonesia seluruhnya, termasuk mereka yang ada di pulau terpencil dan puncak-puncak gunung melalui pemanfaatana sumber kekayaan alam yang ada. Era globalisasi menuntut negara untuk senantiasa mewaspadai dan tidak mungkin menutup diri dari perkembangan dan perubahan system ekonomi yang mengglobal pula. Oleh karena itu, negara harus mampu mengintegrasi ekonomi nasional dengan ekonomi global secara adaptif dan dinamis sehingga diperoleh hasil optimal bagi kepentingan nasional dan tujuan nasional.
Ketahanan Pada Aspek Ekonomi
Ketahanan Ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang datang dari luar mauoun dari dalam negeri baik yang langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup perekonomian bangsa dan negara Republik Indonesia berdasrkan Pancasila dan UUD 1945. Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa, yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan merata. Dengan demikian, pembangunan ekonomi diarahkan kepada mantapnya ketahanan ekonomi melalui terciptanya iklim usaha yang sehat serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, tersedianya barang dan jasa, terpeliharanya fungsi lingkungan hidup serta meningkatkan daya saing dalam lingkup persaingan global.
Pendapat saya dengan kenaikan BBM : karena jika ada sebab pasti ada akibat ,kita mensyukuri aja apa yang terjadi , keputusan tadi malem tentu sudah dipikirkan jauh2 hari sebelumnya,kita harus hargai keputusan tersebut , tidak mudah menjadi wakil rakyat sana , meskipun saya sebenarnya menolak kenaikan harga BBM , tapi kita harus tetap bersyukur kalau ALLAH SWT maha kaya,maha pemberi ,Allah SWT akan selalu bersama2 orang yang sabar ,demo itu percuma karena hanya mengotori tangan kita dan bisa dosa kalau demo sambil merusak fasilitas umum

Senin, 08 April 2013

SEJARAH HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI INDONSIA

Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.

Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makna ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya. Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua. Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan. Meskipun hak asasi manusia adalah hak yang bersifat kodrati, yang melekat pada diri manusia dari semenjak manusia dilahirkan, namun keberadaan hak asasi manusia ini tidaklah semata-mata hadir dengan sendirinya. Kehadirannya terbentuk dari rangkaian sejarah panjang. Hak asasi manusia yang kita pahami sekarang ini pun perjalanannya masih belum lagi berakhir. Perkembangan dan dinamikanya masih akan terus bergulir, terus berlanjut, terus bergerak seiring dengan perkembangan dan dinamika zaman dan peradaban manusia itu sendiri. Adapun sejarah perjuangan penegakkan HAM di Indonesia sendiri, secara sederhana dapat dibagi menjadi empat periode waktu, yaitu zaman penjajahan (1908-1945), masa pemerintahan Orde Lama (1945-1966), periode kekuasaan Orde Baru (1966-1988) dan pemerintah reformasi (1988-sekarang). Fokus perjuangan menegakkan HAM pada zaman penjajahan adalah untuk mewujudkan kemerdekaan bangsa Indonesia agar bisa terbebas dari imperialisme dan kolonialisme. Sedang pada masa Orde Lama, upaya untuk mewujudkan demokrasi menjadi esensi yang diperjuangkan. Demikian juga pada masa Orde Baru yang memiliki karakter kekuasaan yang otoriter. Pada periode ini, HAM malah kerap ditafsirkan sesuai dengan kepentingan politik dan kekuasaan. Akibatnya, perjuangan penegakan HAM selalu terbentur oleh dominannya kekuasaan. Sedangkan pada saat ini, perjuangan menegakkan HAM mulai merambah ke wilayah yang lebih luas, seperti perjuangan untuk memperoleh jaminan pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Secara legal-formal, Indonesia sendiri telah membuat langkah-langkah konkret dalam upayanya untuk turut serta dalam pemajuan dan perlindungan HAM tersebut. Sampai saat ini, Indonesia telah meratifikasi 6 konvensi internasional, dan pada tahun 2005 yang lalu telah meratifikasi Kovenan Hak Sipol dan Kovenan Hak Ekosob. Selain itu, dengan telah diamandemennya Undang-Undang Dasar 1945, hak asasi manusia pun kini sudah menjadi hak konstitusional. Sumber : http://imadekariada.blogspot.com/2008/08/sejarah-hak-asasi-manusia.html http://www.komnasham.go.id/pendidikan-dan-penyuluhan/852-sejarah- hak-asasi-manusia


BAB X KEWARGA NEGARAAN

Pasal 26Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.

Pasal 27, 30, dan 31Telah jelas.Pasal-pasal ini mengenai hak-hak warga negara.

Pasal 28, 29, dan 34Pasal ini mengenai kedudukan penduduk.Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersngerti oraifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.

Pendapat saya dengan hukum yang ada di indonesia cukup simpel yaitu ketentuan hukumnya tidak terlalu salah, penegak hukumnya yang terlalu lemah jadi masih banyak kasus yang di selesaikan dengan tidak semestinya seperti para koruptor yang membayar hukum dengan uang.

Jumat, 22 Maret 2013

Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara

Pengertian Bangsa dan Negara

Pengertian Bangsa: Kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka bumi.
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.”
Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Pengertian Negara: Organisasi diantara sekelompok/beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib.

Teori terbentuknya Negara

- George Gelinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.
- Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri.
- Carl Schmitt
Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertentu.
- Prof. R Djokosotono, SH
Negara adalah suatu organisasi manusia atau manusia manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan
- G. Pringgodigdo, SH
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsur unsur, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
- Menurut Prof. Mr L.J Van Appeldorn, istilah Negara mengandung berbagai arti sebagai berikut :
Istilah negera dipakai dalam arti “Penguasa”, yakni untuk menyatakan orang atau orang orang yang melakukan kekuasaan tertinggi Atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.
Istilah Negara dalam arti “Persekutuan Rakyat” yakni menyatakan sesuatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah dibawah kekuasaan tertinggi, menurut Kaidah Kaidah hokum yang sama.
Negera mengandung arti “Suatu Wilayah Tertentu” dalam hal ini istilah Negara dipakai untuk menyatakan suatu daerah yang didalamnya berdiam suatu bangsa dibawah kekuasaan tertinggi.
Negera Berarti “Kas Negara atau FIS CUSS” yakni untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum.
Menurut kamus lengkap Bahasa Indonesia, Negara diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang diatur oleh kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Pengertian Negara juga dapat dilihat dari segi organisasi :
Negara Sebagai Organisasi Kekuasaan
Menurut Logemann, Negara ialah Suatu Organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa.
Negara sebagai Organisasi Politik
1. Menurut ROGER H SOULTAU : Negara ialah alat (agency) atau wewenang (autority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan persoalan persoalan bersama atas nama masyarakat.
2. Menurut ROBERT Mc IVER : Negara ialah Asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan system hokum yang diselenggarakan oleh suatu system pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa.
3. Menurut MAX WEBER : Negara dalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah
Negara Sebagai Organisasi Kesusilaan
1. menurut HEGEL : Negara merupakan organisasi kesusilaan yang timbul karena terjadinya perpaduan individual
2. Menurut J.J. ROUSEAU : Kewajiban Negara adalah untuk memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia
Negara Sebagai Integrasi Antara Pemerintah Dan Rakyat
Negara merupakan integrasi antara pemerintah dan rakyatnya, hal ini sering disebut dengan istilah paham “INTEGRALISME”, menurut faham Integralistik, Negara sebagai persatuan bangsa, tidak mempertentangkan antara Negara dengan individu
Menurut Roger H. Soltau bahwa negara didefinisikan alat atau wewenang yang mengatur atau mengndalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
Menurut Harol J. Laski dan Max Weber bahwa negara suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan fisik secara sah dalam suatu wilayah.

Unsur-unsur Negara

Terdiri atas tiga unsur terbentuknya suatau negara, yaitu
1. rakyat yaitu masyarakat atau warga negara
2. wilayah wilayah dimaksudkan yaitu;
pertama wilayah darat adalah batas wilayah darat suatu negara adalah tergantung dari perjanjian internasional yang dibuat antara dua negara disebutperjanjian bilateral, dam multilateral ketika banyak negara. Batasan dua negara dapat berupa 1) batas alam (sungai, danau, pengunungan, dan lembah). 2) perbatasan buatan seperti (pagar tembok, pagar kawat, tiang tembok). 3) perbatasan menurut ilmu pasti yaitu dengan menggunakan ukuran garis lintang atau bujur pada peta bumi.
Kedua lautan/perairan, yaitu dukenal dengan perairan atau laut teritorial, sebagaimana laut teritorial pada umumnya 3 mil laut (5,555 km) yang dihitung dari pantai yang surut. Laut yang berada diluar laut teritorial disebut dengan laut bebas (Mare Liberum)
Ketiga wilayah udara yaitu mengenai batas udara tidak memilki batas yang pasti asalkan negara yang bersangkutan dapat mempertahankannya.
3. pemerintahan yaitu alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara.

Bentuk Negara

Dalam teori modern saat ini terdiri atas dua bentuk negara, yaitu
pertama negara kesatuan yaitu suatu negara yang merdeka dan berdaulat dengan sistem yaitu sentralisasi dan desentralisasi.
Kedua, negara serikat (federasi) yaitu bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat. Yaitu kekuasaan asli negara federal merupakan tugas negara bagian, karena berhubungan langsung dengan rakyatnya.
Selain dari pada kedua bentuk tersebut dari sejumlah orang yang memerintah dalam sebuah negara, maka bentuk negara terbagi ke dalam tiga kelompok, yaitu
1. monarkhi (bentuk negara yang kekuasaannya dikuasai dan diperintah hanya seorang raja saja.
2. oligarkhi adalah negara yang di pimpin oleh beberapa orang, biasanya dari kalangan feodal.
3. demokrasi bentuk negara yang pimpinan tertinggi negera terletak di tangan rakyat.

Konsep Demokrasi
           
Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica” dari,oleh ,dan untuk rakyat .
Demokrasi berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
Walaupun sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya mengadopsi  dari agama disesuaikan dengan kehidupan. Pemahaman rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat.

Demokrasi
Dalam penerapan di negara kesatuan republik Indonesia demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita – cita  hidup berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi Negara,sesuai dengan keinginan orang – orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
            Keinginan orang –orang yang ada daalm kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung) , falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
            Dengan demikian demokrasi atau pemerintahan  rakyat di Indonesia didasarkan pada:
1.    Nilai – nilai falsafah pancasila atau pemerintahan
2.    Transformasi nilai – nilai pancasila pada bentuk dan system pemerintahan
3.    Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai – nilai pancasila dan UUD 1945
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1.     Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2.     Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.


*sumber:google