I.Pendahuluan yang berisi :
1. Konsep Koperasi
Munkner dari university of manburg, jerman barat membedakan
konsep koperasi menjadi dua: konsep koperasibarat dan konsep koperasi sosialis.
Hal ini di latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan
konsep-konsep yang bersal dari Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan
konsep berkembang dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep
tersebut.
a. Konsep Koperasi
Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan
organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah :
· Promosi kegiatan ekonomi anggota
· Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi
permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk
bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal
dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai
berikut:
· Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen
skala kecil maupun pelanggan
· Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya
inovasi teknik dan metode produksi
· Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang
dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta
pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
b. Konsep Koperasi Sosialisasi
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi
direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
c. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep
sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua
konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri
tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan
koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya
adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor
produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang
seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi
anggotanya.
2. latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan
system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan
berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai
ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian
dan ideologi bangsa tersebut.
a. Keterkaitan Ideologi System Perekonomian dan Aliran
Koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan
sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan
berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai
ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian
dan ideologi bangsa tersebut.
b. Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara
di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system
perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya
menjadi 3 aliran.
· Aliran Yardstick
· Aliran Sosialis
· Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang
berideologi kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal. Menurut
aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh
system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi
koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam
system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama
di negara-negara barat dimana industri berkembnag dengan pesat dibawah system kapitalisme.
Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang
paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini
banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
Aliran persemakmuran
Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi
sebagai alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
3. Sejarah Perkembangan Koperasi
a. Sejarah lahirnya koperasi
Koperasi pertama kali muncul pada awal abad ke-19.Berawal
dari penerapan sistem Kapitalis di Eropa yang membuat buruh merasa
tertindas.Dan untuk membebaskan penderitaannya ,maka mereka bersepakat untuk
membentuk Koperasi. Pada awalnya pertumbuhan Koperasi ini memang tidak dapat
dipisahkan dengan gerakan Sosialis karena kuatnya pengaruh pemikiran sosialis
dalam perkembangan Koperasi.Namun dalam perkembangan selanjutnya Gerakan
Koperasi menemukan jalan sendiri yang bebeda dengan cara-cara yang ditempuh
gerakan Sosialis.Karena dalam perkembangan ini Koperasi lebih kepada suatu
gerakan yang menjunjung tinggi cara-cara Demokratis untuk melawan kekuasaan
kaum Kapitalis yang menindas.Dengan demikian Koperasi lebih mudah berkembang di
Negara Kapitalis yang menerapkan Sistem Politik Demokratis.Dalam hal
ini,Koperasi dapat berkembang sebagai bentuk perusahaan alternatife yang
berfungsi mengimbangi kelemahan bentuk perusahaan yang banyak terdapat di
negeri itu.
Berdirinya Koperasi
Koperasi berdiri pertama kali di Rochdale, Inggris pada
tahun 1844.Dengan para pendiriya adalah kaum buruh yang tertindas.yaitu pekerja
di pabrik tekstil dengan pada mulanya berjumlah 28 orang.Mereka terdorong untuk
menyatukan kemampuan mereka yang terbatas dengan membentuk perkumpulan dan
mendirikan sebuah Toko.Koperasi ini adalah Koperasi Konsumsi yang berusaha
mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara
kebersamaan.Koperasi Rochdale ini berhasil menunjukkan keberhasilan dengan
berdirinya 100 koperasi konsumsi di Inggris pada tahun 1852. Kemudian pada
tahun 1862 Koperasi konsumsi di Inggris menyatukan diri menjadi COOPERATIVE
WHOLESALE SOCIETY(CWS).Tahun 1950 jumlah anggota Koperasi di Inggris telah
berjumlah 11 juta orang dari 50 juta penduduk Inggris. Dalam waktu yang hampir
bersamaan,di Prancis lahir koperasi yang bergerak di bidang Produksi yang
dibangun oleh beberapa tokoh yang menyadari perlunya perbaikan nasib
rakyat,diantaranya ; CHARLES FOURIER,LOUIS BLANC,dan FERDINAND LASALLE.Dan di Jerman,pada
tahun 1848 saat Inggris dan Perancis sudah maju dalam pembangunan industri
sedangkan perekonomian di Jerman masih bercorak Agraris muncul seorang pelopor
bernama F.W.RAIFFEISEN (walikota di FLAMMERSFIELD) yang menganjurkan para
petani untuk menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam.Hingga pada
akhirnya dengan segala rintangan akhirnya berdirilah Koperasi Simpan Pinjam di
Jerman. Pada Tahun 1808 – 1883 sebenarnya koperasi juga berkembang di Denmark
dipelopori oleh Herman Schulze.Dan akhirnya pada Tahun 1896 di London
terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah
menjadi suatu gerakan internasional.
b. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia. 1920
diadakan Cooperati Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur
Voor Volks Credietewezen. 12 Juli 1947 dilenggarakannya kongres gerakan
koperasi se Jawa pertama di Tasikmalaya. 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan
pemerintah No. 140 mengenai penyaluran pokok dan menugaskan koperasi sebagai
pelaksananya. 1961 diselenggarakannya Musyawarah Koperasi I (Munaskop I) di
Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
1965 Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965 mengenai prinsip
Nasakom diterapkan di koperasi. 1967 Pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun
1967 tentang pokok – pokok perkoperasian. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995
tentang kegiatan usaha simpan pinjam koperasi.
II. Pengertian dan Prinsip - prinsip Koperasi
1. Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun
1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal.
Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan
semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan
pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan
wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota,
pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para
anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan
usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti
perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
a. Definisi ILO
Definisi koperasi yang lebih detil dan berdampak
internasional diberikan oleh ILO (International Labour Organization) sebagai
berikut :
cooperative defined as an assotiation of persons usually of
limited means, who have voluntarily joined together to archive a common
economic end through the formation of a democratically controlled business
organitation, making equitable contribution to the capital required and
accepting a fair share of risk and benefits of the undertaking.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 element yang
dikandung koperasi sebagai berikut.
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan.
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis yang
dikendalikan secara demokratis.
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
b. Definisi Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
c. Definisi Dooren
Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana
koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan
kumpulan dari badan-badan hukum.
d. Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong-menolong. semangat tolong menolong tersebut di
dorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua
dan semua buat orang.
e. Definisi Munker
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan
‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas
dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang
dikandung gotong royong.
f. Definisi UU no.25 tahun 1992
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandakan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar
asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah
menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi.
2. Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima
anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar
koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan
didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi,
para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat
melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih
menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen
maupun konsumen.
Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota
dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi,
bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan
koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
3. Prinsip - prinsip Koperasi
a. Prinsip Munker
prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu
pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama
dalam mengerjakan sesuatu.
b. Prinsip Rochdale
Antara lain :
Pengawasan secara demokratis
Keanggotaan yang terbuka
Bunga atas modal dibatasi
Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa
masing-masing anggota.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan
prinsip-prinsip koperasi
Netral dengan politik dan agama.
c. Prinsip Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen
sebagai berikut :
Swadaya
Daerah kerja terbatas
SHU untuk cadangan
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Usaha hanya kepada anggota
Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.
d. Prinsip Schuzle
Inti prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja tak
terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab
anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak
terbatas tidak hanya untuk anggota saja.
e. Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip
koperasi :
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang dibuat-buat.
Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain
dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara
terus-menerus.
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat,
baik di tingkat regional, nasional, mapun internasional.
f. Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka : Anggota –
anggota yang bergabung di dalam keanggotaan koperasi tidak ada paksaan / siapa
saja boleh masuk asalkan memenuhi criteria.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis : Setiap kegiatan
koperasi yang ingin dilakukan harus dengan kesepakatan bersama sebagaimana
sesuai dengan azas koperasi.
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota
tersebut dalam koperasi) : Jika di koperasi masih ada sisa hasil usaha maka
hasil sisanya itu diberikan ke anggota koperasi untuk kesejahteraan anggota.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal : Sisa
hasil usaha yang di berikan kepada anggota koperasi ini tergantung dengan sisa
kas yang ada di koperasi tersebut.
Kemandirian : Sesuai dengan pasal 33 ayat 4, koperasi
memiliki sifat kemandirian di setiap anggotanya.
Pendidikan perkoprasian : Setiap anggota koperasi yang akan
menjadi anggota harus melewati pendidikan tentang bagamana menjadi anggota
koperasi / harus paham menengenai koperasi.
Kerjasama antar koperasi : Sesuai dengan pasal 33 Ayat 4
setiap usaha koperasi harus bias menjalin kerjasama antar koperasi dalam bidang
permodalan / yang lainnya.
III. Organisasi dan Manajemen
1. Bentuk Organisasi
a. Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa
memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
b. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para
anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
c. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang
melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
2. Hirarki Tanggung Jawab
a. Pengurus
Seseorang yang bertugas: Mengelola koperasi dan usahanya,
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran
Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban,
Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam
& luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi
b. Pengelola
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa
& wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien &
professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat
diangkat serta diberhentikan oleh pengurus
c. Pengewas
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari
anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya
organisasi & usaha koperasi
3. Pola Manajemen
Organisasi
Definisi organisasi adalah sekumpulan orang yang berkumpul
dalam suatu wadah yang terdiri dari pipinan dan anggota-anggotanya yang saling
mengikatkan diri dalam sistem. Memiliki Visi, misi dan tujuan bersama.
Organisasi dibangun oleh struktur kompleks yang melibatkan
banyak parameter dan aspek. Komponen utama organisasi adalah people. Faktor ini
kemudian biasa disebut sebagai SDM. Kemudian kelengkapan organiasi meliputi
perangkat organisasi dan pendukungnya. Faktor nonformal diluar sistem
kelembagaan namun melekat dalam aktivitas organisasi seperti budaya, ikatan
emosi, ratio persahabatan,kebersamaan dan solidaritas adalah aspek-aspek yang
sangat berpenaruh dalam proses manajemen
Organisasi dilihat dari aspek kematangan seluruh.komponen
organisasi mengalami pertumbuhan sebagai berikut:
Embrionic ( Masa adaptasi)
Growth ( Ditandai dengan aktivitas yang beragam)
Maturation ( Masa puncak)
Quantum ( Kondisi dimana ada keinginan untuk mencari
tantangan baru)
Decline ( penurunan / kemunduran)
Desain Organisasi
Desain organisasi yang disebut juga perencanaan struktur
organisasi adalah suatu pencapaian usaha terpadu melalui penyusunan dan penatan
tugas dan tanggung jawab; serta aliran atau arus pekerjaan, dari semua komponen
dan aktivitas dalam organisasi. Dari semiua komponen dan aktivitas dalam
organisasi. Proses ini dijalankan oleh leader dan manajer untuk menyusun dan
mengembangkan interaksi efektif antar komponen dalam organisasi untuk mencapai
tujuan.
Proses perencanaan ini adalah struktur organisasi yang meliputi
2 dimensi untama yaitu:
1. Pengelompokan tugas dan tanggung jawab, ini berkenaan
dengan
spesialisasi tugas, pekerjaan, pembagian dalam devisi atau
departemen,
termasuk didalamnya garis/instruksi dan satf/ pembantu.
Dimensi pengelompokan tugas, tugas-tugas yang ada
dikelompokan
menjadi pekerjaan. Terdapat 3 dimensi pengelompokan
a. Spesialisasi tugas pekerjan.
Spesialisasi ini akan memberikan identitas pekerjaan dan
membuat
batasan- batasan tanggung jawab.
b. Pembagian departemen.
Selanjutnya setelah spesialisasi dilakukan maka dilakukan
usaha untuk
mengelompokan tugas spesialis tersebut kedalam departemen
atau
divisi. Pembagian ini tergantung dari kebijakan organisasi
sesuai
analisa kebutuhan.
c. Hubungan garis/ komando dan staf/pembantu
Penentuan mekanisme kekuasan; meliputi hak wewenang, garis
komando,rentang kendali dll.
Penentuan mekanisme pengaruh dalam organisasi sangat penting
dalam menjaga kontradiksi kekuasaan. Mekanisme ini terkait dengan bagaimana
mengarahkan organisasi dengan perangkat-perangkat sistem, proses prosedur dll.
Untuk melakukan upaya pengarahan itu diperlukan penggunaan kekuasaan
Desain organisasi yang baik akan lebih memberikn peluang
pencapaian tujuan organisasi.
Singkat, Mengenai Manajemen
Manajemen adalah faktor terpenting dalam sebuah organisasi.
Jika dianalogikan manajemen merupakan nyawa dari sebuah stuktur kelembagaan.
Peranan inilah yang menjadikan manajemen tidak saja penting tetapi juga sangat
vital. Peformance organisasi ditentukan oleh rancang bangun manajemen. Goal
dari menajemen adalah kesempurnaan pencapaian visi organisasi.
Seringkali manajemen berkaitan dengan cara mengatur,how to
manage untuk mencapai tujuan organisasi. Esensi mengatur disini tidak hanya
menata saja, tetapi ada aspek-aspek pendukungnya.
Joseph L, menyatakan bawa manajemen adalah : " Gets
things done trough other people"
Penjelasan dari defenisi diatas adalah :
Manejemen adalah suatu proses dimana suatu kelompok secara
kerjasama mengarahkan tindakan atau kerjanya untuk mencapai tujuan bersama.
Proses tersebut mencakup teknik-teknik yang digunakan untuk para manajer untuk
mengkordinaikan kegiatan atau aktivitas orang-orang lain menuju tercapainya
tujuan bersama.
Defnisi yang saat ini dipakai oleh banyak kalangan adalah
buah pemikiran dari dua pakar Ilmu Manajeman Taylor dan Henry Fayol. Pemikir –
pemikir jenius yang oleh kaum sosialis dan kapitalis pada awal abad 18 disebut
sebagai bapak sebagai pendiri ilmu manajemen menyatakan sesuatu harus
disederhanakan seminimal mungkin untuk pekerjaan-pekerjaan seharusnya dibagi
dan diberikan suatu standar ukuran tertentu. Konsep manajemen fayol sangat
berpengaruh dalam upaya menhilmiahkan ilmu manajeman.
Konsep Manajemen Fayol di kemukakan sebagai berikut :
Plan ( Merencanakan) ; Merencanakan erat kaitanya dengan
bagaimana melihat sumberdaya, melakukan analisis terhadap kondisi factual
sekaligus meramalkan kondisi – kondisi atau perubahan pada masa datang ‘ future
trend". Dari berbagai input tersebut dibuat strategi-strategi untuk
mancapai tujuan organisasi.
- Organize ( Mengorganisir): Aktivitas yang ditujukan untuk
melaksanakan plan. Komponen organiz meliputi siapa yang malakukan apa, kapan
dilakukan dan bagaimana pekerjaan dilakukan.
- Coordinate ( Kordinasi) Upaya untuk menjaga kestabilan
kinerja yang kandusif, efektif dan efesien.
- Control ( Mangawasi), proses yang maliputi penilaian dan
pengukuran hasil pekerjaan.
Konep Manajemen lain di kemukakan oleh George Terry :
Planning
Organizing
Actuating ( Penggerakan)
Controlling ( Pengawasan dan pengendalian)
Perencanaan Strategis
Perencanaan strategis adalah pengambilan keputusan saat ini
yang akan dilakukan pada masa dating. Pengambilan keputusan ini harus melihat
Sumber daya, kondisi saat ini serta melakukan peramalan atas prakondisi dan
kedaan yang mempengaruhi organisasi dimasa dating. Minimal ada 4 aspek penting
dalam strategic planning yaitu masa depan dan perkiraannya, aspek lingkungan
baikinternalaataueksternal, target kedepan dan terakhir strategi untuk pencapaian
target.
Organisasi seacara kelembagaan harus mempunyai perngkat
organisasi yangmenjadi sarana dalam pencapaian tujuan organisasi. Perangkat
mendasar perencanaan strategis yang kemudian menjadi kelengkapan organisasi
yang waib ada adalah parameter-paramer idialisme dasar seperti; visi, misi,
goal, objektif,
Untuk mempercepatpercapaian strategic planning diperlukan:
- Spesific ( kekhususan)
- Measurable ( Terukur)
- Achieveable ( Dapat dicapai)
- Rationable ( Rasional, dapat dipahami)
- Timebound ( Ada limit/batas waktu)
Perencanaan
Srategic planning dapat kita rumuskan dengan 3 pertanyaan
mendasar:
1. Dimana kita saat ini berada, dan akan kemana arahan kita?
2. Kemana tujuan kita, ingin pergi kemana kita.?
3. Bagaimana atau dengan apa kita pergi atau mencapai tujuan
tersebut?
Kemudian sebagai evaluasi kita menyapaikan pertanyaan
tentang kepuasan kita
dalammencapai tujuan tersebut.
Tahap-tahap perencanaan adalah sebagai berikut:
1. Analisa SWOT
Tahap selanjutnya adalah Analisa SWOT. Perumusan SWOT
ditujukan sebagai dasar pembuatan strategi. Seorang manajer organisasi harus
paham betul kondisi organisasinya, informasi detail sekaligus mampu melakukan
forecasting atau peramalan kondisi kedepan. Dari fore casting ini kemudian di
rumuskan asumsi-asumsi yang relevan. Dari pemetaan kondisi dan permalahan
inilah kemudian di rumuskan SWOT. Proses pertama yang harus dilakukanadalah
evaluasi diri, dari sini akan ditemukan "strengths" dan weaknesses
serta sumberdaya organisasi. Kemdian analisa kondisi eksternal, seperti kondisi
pasar, social, ekonomi dan budaya akan meminculkan opportunities dan threats
2. Menentukan target
Komponen ini adalah bagian terpenting dari penyusunan
strategi. Manajemen harus mengarahkan seluruh proses pada sasaran yang telah
ditentuan. Target ini dihasilkan dari proses telaah realistis terhadap analisa
SWOT yang telah ditentukan sebelumnya. Satu hal yang tidak boleh dilupakan,
target harus diyakini oleh seluruh manajemen, bahwa organisasi mampu
mencapainya.
Strategi
Proses ini adalah upaya penyusunan siasat untuk menjawab
permasalahan dan metode pencapaian target
Dalam strategi masa depan dapat meliputi semua aspek dalam
organisasi , seperi sumberdaya, Perubahan anggaran dll. Strategiini kemudian
dirumuskan menjadi salaj satu perangkat proses yang nantinya akan dijadikan
acauan dalam menjalankan aktivitas organisasi.
Pelaksanaan dan Monitoring
Didasarkan pada perencanaan strategi yang telah ditentukan
sebelumnya, aplikasi dari selurh rstrategi tersebut harus dilakukan sesuai
tugas dan fungsi yang ada. Perlu ada mekanisme monitoring untuk memantau proses
pelaksanaan strategi seperti rapat-rapat rutin dan mekanisme pelaporan.
Manajemen harus dapat memastikan bahwa proses sudah berjalan
sebagaimana mestinya. Pastikan bahwa setiap tahapan pelaksanaan mempunyai
target hasil.
Idealnya setiap recana strategis dilaksanakan untuk jangka
waktu 5 tahun, tidakterpengaruh dengan pergantian personel atau manajemen.
Perencanaan strategi harus mempunyai kekuatan mengikat kepada setiap manajemen
yang berkuasa.
Tidak dapat dipungkiri bahwa dinamika stuktur social bahkan
organisasi seringkali membuat perencanaan membutuhkan perbaikan dan pembenaan,
oleh karena itu perlu mekanisme koreksi dari manjemen
Pengambilan Keputusan
Manfaat Pengambilan Keputusan.
Setiap permasalahan memerlukan solusi, dan solusi adalah
buah dari proses pengambilan keputusan. Hidup itu sendiri adalah masalah (
prespektif relative) artinya kita selalu merlukan proses pengambilan keputusan.
Sama halnya dengan kehidupan organisasi yang sangat kompleks, peranan
pengambilan kepusan mempnyai arti yang tidak hanya penting namun juga mendasar.
Proses pengambilan keputusan
1. Identifikasi masalah
Setiap leader damn manajer harus mampu menyimpulkan sebuah
inti permaslahan, temukan hakekat permasalahan, lihat latarbelakang kenapa
permasalahan itu muncul. Setiap permaslahan harus dinyatakan dengan tegas mulai
dari latar belakang dan hubungan sebab-akibat yangberpengaruh terhadapnya. Kumpulkan
data dan informasi tetang problem tersebut.
2. Pilihan Alternatif
Daridata yang telah dikumpulkan, tentukan
alternative-alterntif pemecahan. Semuakemungkinan yang mungkin dilakukan disusu
menurut criteria yang disepakati. Ada beberapa teknik pendekatan yang bisa
dilakukan. Kita dapat melakukan pendekatan ide alternative beba disampaikan
kemudian kita melakukan penyempitan
3. Analisa Alternatif
Semua alternative di pertimbngkan dengan perimbangan resiko,
kemungkinan tercapai, kesiapan organisasi, factor ekstenal serta factor-faktor
lain
Mengenal Anggota koperasi
Definisi Anggota Koperasi
Siapa anggota koperasi? Ada beberapa literature yang dapat
kita gunakan . Kita bahas 1 argumen paling esensial dari koperasi Indonesia
yaitu
UU No. 25 TH. 1992
Undang-undang ini adalah dasar hukum koperasi yang mempunyai
kedudukan yuridis sangat kuat. UU ini digunakan sebagai patokan oleh seluruh
gerakan koperasi Indonesia.
Pada Bab V pasal 17 disebutkan bahwa
Butir 1. Anggota Koperasi adalah pemilik dan pelanggan
Pada Pasal 19 disebutkan
Butir 1. Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan
kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
Butir 4. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban
yang sama terhadap koperasi sebagimana diatur dalam anggaran dasar.
Bagaimana kewajiban anggota?
Kita menekankan keawajiban anggota kepada poin-poin penting
yang nantinya akan di kentekstualkan dengan fenomena actual dan klasik di
Koperasi terutama Kopma UGM.
Pasal 20 menyebutkan bahwa kewajiban anggota adalah:
Sub Butir a. Mematuhi AD/ART serta keputusan yang disepakati
di RAT
Sub Butir b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang
diselenggarakan oleh koperasi.
Sub Butir c. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan
berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Mari kita kupas makna dari pasal 17
Sebagai pemilik, anggota ikut menyerahkan modal, menentukan
kebijakan dan rencana kerja melalui RAT, mengawasi pelaksanaanya dan menanggung
resiko.
Sebagai pelanggan, anggota mengikatkan diri untuk selalu
menggunakan jasa dan terlibat dalam kegiatan ekonomi yang disediakan kopersi.
Konsep dasar koperasi adalah untuk menjadi anggota harus
mempunyai motivasi ekonomi yang sama, artinya jika motif untuk masuk koperasi
tidak sama dengan yang dijalankan koperasi maka seharusnya tidak bisa diterima
menjadi anggota.
Kesimpulanya sebagai berikut
jika anggota tidak meyetor simpanan wajib atau pokok dalam
periode tertentu
Jika anggota tidak melakukan transaksi belanja di koperasi
untuk memenuhi kebutuhanya
Jika calon anggota mempunyai motif untuk masuk koperasi
tidak sama dengan yang dijalankan koperasi maka seharusnya tidak bisa diterima
menjadi anggota
Jika anggota tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
disebutkanpada Pasal 17 UU No. 25 TH. 1992
maka dia sudah kehilangan haknya untuk sebagi anggota karena
telah melanggar AD/ART
Manajemen Organisasi Koperasi
Mengenal Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau
perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi
pernagkat tersebut minimal terdisri atas 3 hal yaitu;
- rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
3 aspek tersebut adalah satu kesatuan dan tidak dapat dan
harus berjalan simultan.
Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah
sebagai berikut:
Keterangan
____ Garis komando
__ __ Garis Pengawasan
1. Rapat Anggota
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh
anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan
pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota dapat berbentuk RAT, RAK dan RALB
RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah
jumlah anggta dan disepakati oleh lebih dari setenganh anggota yang hadir.
2. Pengurus
Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa RA untuk
mengelola koperasi.
Persyaratan calon pengurus dicantumkan dalam AD/ART.
Syarat-syarat Umum untuk pengurus adalah
a. Mempunyai sikap mental yang baik yang dapat dilihat dari
prilaku sehari-hari.
b. Mempunyai pengetahuan tentang koperasi
c. Mempunyai waktu untuk mengelola koperasi
Pengurus merupakan pimpinan kolektif yang etrdiri atas
beberapa anggota pengurus. Tugas dan kewajiban pengurus adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Mengajukan proker
2). Mengajukan laporan keuangandan pertanggungjawaban tugas.
3). Menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Menyelenggarkan administrasi
5). Menyelenggarkan RAT.
Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh
pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat
pertanggungjawaban pengurus.
Pengurus berwenang:
d. Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
e. Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk
kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
f. Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota
sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus
Adalah atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas
kewajiban, dan wewenangnya.
Pertanggungjawaban pengurus di Rat munkin tidak diterima
karena kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan kerugaian. Apabila itu
terjadi pengurus secara kolektif atau perseorangan bertanggungjawab kerugian
tersebut kecualai pengurus dapat membuktikan bahwadia tidak lalai dan telah
berupaya untuk mencegah perbuatan yang merugikan tersebut.
3. Pengawas
Pengaeas seperti hanlnay pengurus dipilh oleh RA untuk
mengawasi pelaksanaan keputusan RAT
Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari
kesalahan tetapiuntuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai
dengan RA.. apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan
kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan
kepada RA.
a. Pengawas Tetap.
Adalah pengawas yang dipilih pada rapat anggota.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas secara umum adalah
sebagai berikut.
- untuk melaksanakan tugasnya pengawas berwenang Pengawas
bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
organisasi.
- Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawas wajib membuat
laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada
pihak ketiga.
- meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan
mendapatkan keterangan yang diperlukan
Penutup
Tidak semua organisasi harus meniru manajemen organisasi
lain, meskipun bergerak pada level dan wilayah yang sama. Setiap organisasi
harus mampu menemukan karakteristiknya sendiri. Kemampuan mengelola perbedaan
yang boleh jadi adalah kelebihan itulah yang menyebabkan organiasi dapat terus
tumbuh dan bersaing dengan kelembagaan sejenis atau organisasi lain.
IV. TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
1. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau
kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan
mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan
mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal
berikut:
a. Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
b. Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
c. Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang
diperdagangkan
d. Pembelian
e. Kebutuhan tenaga kerja
f. Organisasai intern
g. Pembelanjaan
h. Jenis badan usaha yang dipilih
Pemilihan atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh
beberapa faktor, antara lain
a. Tipe usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri
b. Luas operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak
dicapai
c. Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha
d. Sistem pengawasan yang dikehendaki
e. Tinggi rendahnya resiko yang dihadapi
f. Jangka waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah
g. Keuntungan yang direncanakan
Dengan demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang
jelas antara perusahaan dengan badan usaha, yaitu:
citraayuananda.blogspot.com
a. Perusahaan menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan
Usaha menghasilkan keuntungan atau sebaliknya mendatangkan kerugian
b. Perusahaan adalah alat badan usaha yang dapat berupa
bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha
merupakan kesatuan organisasi yang dapat berupa Firma (Fa), Perseroan
Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan lain-lain.
c. Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari
keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang
bertujuan mencari keuntungan.
2. Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai
badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan
prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang
bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti
merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi,
dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha
lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian disebutkan bahwa,
anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
3. Tujuan Dan Nilai Koperasi
Memaksimumkan keuntungan, berarti segala sesuatu kegiatan
yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
Memaksimumkan nilai perusahaan, berarti membuat kualitas
perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai
perusahaan itu sendiri
Meminimumkan bisaya, berarti segala sesuatu yang dilakukan
agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya
agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
Mendefinisikan organisasi
Mengkoordinasi keputusan
Menyediakan norma
Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :
Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize
cost
Koperasi
Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a
cost)
Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama
(UU No. 25, 1992)
Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai
perusahaan
5. Keterbatasan Teori Perusahaan
Maximization of sales (William Banmoldb); jika tidak
memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak
Maximization of management utility (Oliver Williamson);
antara pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi
tidak
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); hanya satu pihak yang
berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting
6. Teori Laba
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi
partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
7. Fungsi Laba
Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal
karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang
dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
8. Kegiatan Usaha Koperasi
Key success factors kegiatan usaha koperasi : Status dan
motif anggota koperasi, Kegiatan Usaha, Permodalan Koperasi, Manajemen
Koperasi, Organisasi Koperasi, Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
[Status & Motif Anggota]
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna
(users/customers)
Owners : menanamkan modal investasi
Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan
maksimal
Kriteria minimal anggota koperasi
l Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki
potensi ekonomi
l Memiliki pola income reguler yang pasti
[Kegiatan Usaha]
Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota
untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat
kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi
rakyat.
[Permodalan Koperasi]
UU 25/1992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal
sendiri dan modal pinjaman (luar).
Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana
cadangan, donasi atau dana hibah.
Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan
atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan
surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
[Sisa Hasil Usaha Koperasi] Sisa hasil kegiatan yang dapat
dibagikan kepada seluruh anggota koperasi.
V. SISA HASIL USAHA
1. Pengertian SHU
Sisa hasil usaha
(SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total
revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun
buku.
Menurut UU No.25/1992,
tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam
Rapat Anggota.
Dengan mengacu
pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota
akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada
hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan
SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan
perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah
proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu
pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar
membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa,
pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota
bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1) SHU atas jasa
modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai
pemilik ataupun investor, karena jasa atas
modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut
menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa
usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik
juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang
telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai
berikut:
- Cadangan koperasi
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak
semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah
pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu
kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per
anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
Bila SHU
bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat
anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional
menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%,
dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA
dan JMA yaitu:
Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi,
sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%,
sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi
sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
Prinsip – prinsip pembagian SHU
1)SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2)SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yamg dilakikan anggota sendiri.
3)Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4)SHU anggota di bayar secara tunai
Pembagian SHU /Aggota
SHU per anggota
haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan
dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra
bisnisnya.
Contoh :
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998
(Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp 850.077
Pendapatan lain
Rp 110.717
Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan
Rp (300.539)
Pendapatan Operasional
Rp 659.888
Beban Operasional
Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum
Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak
Rp 214.00
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (34.000)
SHU setelah Pajak
Rp 280.000
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi
sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d. jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang
dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;
VI. POLA MANAJEMEN KOPERASI
1.Pengertian Manajemen Koperasi
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para
anggota organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi
Koperasi adalah:
2.Rapat Anggota
• Setiap anggota koperasi mempunyai hak, dan kewajiban yang
sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara
dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik
di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
3. Pengurus Koperasi
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn mdalam bukunya “The
Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Simbol
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
4. Pengawas
• Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata
kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
5. Manajer
• Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai
dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien,
memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things
done by working with and through people).
6. Pendekatan Sistem pada Koperasi
• Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi
dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya
perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
VII. JENIS DAN BENTUK KOPERASI
1. Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959 :
Koperasi Desa
Koperasi Pertanian
Koperasi Peternakan
Koperasi Industri
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Perikanan
Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik :
Koperasi Pemakaian
Koperasi Penghasilan atau Produksi
Koperasi Simpan Pinjam
2. Ketentuan perjanjian koperasi sesuai UU no.12/1967.
Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk
efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan
aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan
perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu
Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3. Bentuk Koperasi
Sesuai PP NO. 60/1959 :
Koperasi Primer
Koperasi Pusat
Koperasi Gabungan
Koperasi Induk
Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi Primer & Sekunder :
KOPERASI PRIMER
: Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang.
KOPERASI SEKUNDER :
Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan
koperasi. Untuk memisah–misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama
lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau kriteria
seperti: lapangan usaha, tempat tinggal para anggota, golongan dan fungsi
ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi kriteria tersebut selanjutnya
disebut dengan jenis.
Penjelasan jenis Koperasi:
1. Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud
efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2. Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi
daerah kerjanya.
3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis
koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi
seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam jenis Koperasi baik tingkat primer maupun
tingkat sekunder mulai bermunculan pada era 1970-an,seperti:
1. Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
2. Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
3. Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
4. Koperasi Unit Desa (KUD)
5. Koperasi Jasa Audit
6. Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
7. Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)
BENTUK KOPERASI
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi
dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa
bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara
pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk
koperasi,yaitu:
a. Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
b. Pusat
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
c. Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap
daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d. Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi,
di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam
pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
a. Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan
Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah
administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan
bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan
harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya
mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada
kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan
ekonomi.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya
20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya
adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3
koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
a. Induk-induk koperasi
VIII. PERMODALAN KOPERASI
Arti Modal Koperasi
Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk
melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang
konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang
berlaku dan ketentuan administrasi.
Sumber Modal
Sebagai lembaga usaha milik bersama, koperasi selalu
memerlukan permodalan yang besarannya cukup agar kegiatan usahanya bisa
berjalan dengan produktif. Modal yang dimaksud dalam ulasan ini adalah modal
yang bersifat keuangan dan bukan modal non keuangan seperti sumber daya manusia
ataupun modal sosial. Semua jenis modal koperasi, baik yang bersifat keuangan
maupun non keuangan memiliki kontribusi yang penting dalam menggerakan usaha
dan organisasi koperasi.
Secara konvensional, modal koperasi bersumber dari simpanan
pokok dan simpanan wajib, serta simpanan suka rela. Konsep ini tidak lain
merupakan aktualisasi prinsip koperasi, khususnya prinsip kemandirian dan
otonom. Kemandirian koperasi salah satunya terindikasi dari seberapa besar
sumber modal yang berasal dari internal koperasi dibandingkan dari sumber
eksternal, seperti kredit bank dan lembaga keuangan non bank, kredit dari
lembaga lain, termasuk modal yang bersumber dari bantuan/hibah.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada
anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk
menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan
kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar
sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan
pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota,
koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
Realita pada banyak koperasi, terlebih pada koperasi yang
baru berdiri, sumber modal yang berasal dari simpanan pokok dan wajib masih
jauh dari cukup untuk menggerakan usaha koperasi pada skala yang ekonomis.
Bahkan, banyak koperasi yang sudah maju di Indonesia sekarang ini, dari sisi
kontribusi simpanan pokok dan wajib masih sangat kecil dibandingkan dengan total
modal yang digunakan dalam usaha.
Dari fakta tersebut, maka koperasi perlu lebih kreatif
menggali modal dari internal dan eksternal koperasi. Pintu partisipasi anggota
dalam memperbesar modal koperasi adalah simpanan suka rela. Simpanan ini dapat
dikemas dalam berbagai jenis simpanan yang memiliki karakateristik unik
sehingga anggota dapat menyimpan dananya sesuai dengan tujuan pribadinya dan
bagi koperasi dapat memutarnya menjadi modal produktif.
Secara normatif, banyak lembaga perbankan mapun non perbankan
yang memiliki komitmen untuk dapat diakses dananya sebagai salah satu sumber
modal koperasi. Namun untuk mengaksesnya tidaklah mudah. Dalam hal ini,
koperasi perlu membuktikan kinerja organisasi dan usahanya sehingga tingkat
kepercayaan lembaga-lembaga tersebut dapat terbangun. Apabila kepercayaan sudah
terbangun, akses modal eksternal menjadi sangat terbuka. Bahkan pihak lain akan
agresif menawarkan modal meskipun koperasi tidak mengajukan.
Kunci peluang modal eksternal tidak lain tingkat kinerja organisasi
dan usaha koperasi yang baik. Secara organisasi, kinerja tersebut akan terlihat
dari keaktifan anggota dan pengurus dalam semua kegiatan, seperti pertemuan
rutin, rapat anggota tahunan, pelatihan, dan kegiatan lain termasuk dalam
mengelola usaha.
Kinerja organisasi juga tercermin dari tertibnya semua
administrasi dan pembukuan koperasi, rutinnya layanan usaha pada anggota. Tidak
kalah penting, kinerja juga tercermin dari kondisi sarana dan prasarana yang
dimiliki koperasi, seperti fisik kantor yang terawat, tempat usaha, alat
produksi, dan sarana pendukung operasional lainnya. Sementara itu, untuk
kinerja usaha, tentu terlihat dari produktivitas usaha kelompok maupun usaha
anggota yang terkait dengan layanan koperasi.
Dengan demikian, untuk meningkatkan akses pada sumber
permodalan eksternal, para anggota dan pengurus perlu terlebih dahulu membangun
citra kinerja yang baik dan berkelanjutan dari organisasi dan usaha koperasi.
Kemudian, pengurus lebih aktif membangun komunikasi dan bersilaturahmi pada
berbagai lembaga perbankan maupun non perbankan, dan secara percaya diri terus
aktif mempublikasikan kinerja koperasi pada khalayak umum.
Apabila selama ini sudah menjalin kerjasama dengan
lembaga-lembaga tersebut, maka kunci memperbesar akses modal tersebut tidak
lain dengan menjaga kepercayaan melalui pengelolaan organisasi dan usaha secara
baik dan terus membangun komunikasi dengan mereka. Bagaimanapun, kepercayaan
menjadi kunci utama dalam mengakses permodalan eksternal.
Meskipun akses modal eksternal terbuka lebar, pihak koperasi
jangan terlupakan tetap berkreasi menggali modal dari sumber internal.
Bagaimanapun hanya sumber modal internal yang kuatlah yang akan meneguhkan
implementasi prinsip kemandirian dan otonom bagi koperasi.
3. Distribusi cadangan koperasi.
•Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
•Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967
menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan
untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60
% disisihkan untuk Cadangan.
• Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota
dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut
disisihkan untuk Cadangan.
IX. EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
1. Efek - efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting koperasi adalah dengan para
anggotanya, yang sekaligus sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik dan anggota akan
mempersoalkan dana (simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau
tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas
pengadaan kebutuhan barang dan jasa, untuk tidaknya tergantung pelayanan
koperasi.
>> Setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan
pelayanan perusahaan koperasi
1. Jika kegiatan tersebut sesuai kebutuhannya
2. Jika pelayanan ditawarkan dengan harga, mutu dan
syarat-syarat lebih menguntungkan disbanding dari pihak-pihak luar perusahaan
2. Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi,
sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh besarnya nilai manfaat
pelayanan koperasi secara utilitarian dan normative. Motivasi utilitarian
sejalan dengan kemanfaatan ekonomis,maksudnya insentif berupa pelayanan
barang-jasa yang dilakukan koperasi secara efisien, atau adanya pengurangan
biaya atau diperolehya harga menguntungkan serta penerimaan bagian SHU secara
tunai maupun bentuk barang. Bila dilihat dari peranan anggota, maka setiap
harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga unruk anggota dan
harga non anggota, perbedaan ini megharuskan daya analisis yang lebih tajam
dlam melihat koperasi dalam pasar yang bersaing.
3. Analisi hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan
koperasi
Koperasi merupakan badan usaha ekonomi yang bertujuan untuk
menigkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya. Ditinjau dari konsep koperasi,
fungsi laba tergantung pada besarnya partisipasi ataupun transaksi anggota
dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota semakin tinggi manfaat
yang terima oleh anggotanya.
Keberhasilan koperasi ditentukan salah satu faktornya adalah
partisipasi anggota, partisipasi anggota sangat erat hubungannya dengan efek
ekonomis koperasi yaitu manfaat yang diperoleh oleh anggota koperasi.
4. Penyajian dan analisis neraca pelayanan
Bila suatu koperasi bisa lebih memenuhi pelayan yang sesui
dengan kebutuhan anggotanya dibandingkan dengan pesaingnya, maka partisipasi
anggota terhadap koperasi akan meningkat. Untuk lebih meningkatnkan pelayanannya
kepada anggota koperasi membutuhkan informasi yang dating dari anggotanya
sendiri.
Ada 2 faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan kepada
anggota koperasinya :
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat dari perubahan
waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan akan
X. EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DARI SISI PERUSAHAAN
Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan
1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha
yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang
bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran
efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
2. Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur
dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output
realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti
efektif
3. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input
yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan
Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 % (1) Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100% (2) Modal
koperasi
a) Setiap Rp.1,00
Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
b) Setiap Rp.1,00
modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar
Rp….
4. Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan
pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan
sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan Keuangan Koperasi berisi
(1) Neraca,
(2) perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan
keuangan tambahan.
Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat
menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi
pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil
usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan
anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan
konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau
lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan
tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu
melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan
unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan
keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
XI. PERAN KOPERASI
Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar
diklasifikasikan menjadi 2 macam :
Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive
market).
Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive
market) , yaitu :Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistik competition),
dan Oligopoli
1.Peranan Koperasi
dalam Persaingan Sempurna (perfect competitive market)
Ciri-ciri
pasar persaingan sempurna :
- Adanya penjual dan pembeli yang sangat
banyak
- Produk yang dijual perusahaan adalah
sejenis
(homogen)
- Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
- Para pembeli dan penjual memiliki informasi
yang
sempurna
2. Koperasi dalam Pasar Monopolistik
Ciri-cirinya :
Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
Produk yang dihasilkan tidak homogen
Ada produk substitusinya
Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda
sesuai dengan keinginan penjualnya
3. Koperasi dalam Monopsoni
Disini ada penjual banyak tetapi hanya ada satu pembeli
4. Koperasi dalam Pasar Oligopoli
Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada
beberapa
perusahaan(penjual) yang menguasai pasar
Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli
yaitustrategi harga dan nonharga
XII. PEMBANGUNAN KOPERASI
1. Pengalaman Koperasi Di Indonesia
Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh
dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai
diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan
sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di
Tasikmalaya.
Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang
pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian
setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi
dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan
berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan
dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah
mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan
fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002).
Ciri utama
perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program
yaitu :
Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi
pertanian, koperasi desa, KUD;
Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan
koperasi fungsional lainnya
Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi
karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan
kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.
Selama ini “koperasi” dikembangkan dengan dukungan
pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan
kerja terbesar bagi penduduk Indonesia. Sebagai contoh sebagian besar KUD
sebagai koperasi program di sektor pertanian didukung dengan program
pem¬bangunan untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk
mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras seperti yang
selama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pem-bangunan koperasi.
Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang
berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti
penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan
lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh). Sehingga nasib
koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya
praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk para peneliti dan
media masa. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia mengikuti
lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas seperti
disektor pertanian (Sharma, 1992).
Pengalaman Umum Kemajuan Koperasi : Mencari Determinan
Sejarah kelahiran koperasi di dunia yang melahirkan
model-model keberhasilan umumnya berangkat dari tiga kutub besar, yaitu
konsumen seperti di Inggris, kredit seperti yang terjadi di Perancis dan
Belanda kemudian produsen yang berkembang pesat di daratan Amerika maupun di
Eropa juga cukup maju. Namun ketika koperasi-koperasi tersebut akhirnya
mencapai kemajuan dapat dijelaskan bahwa pendapatan anggota yang digambarkan
oleh masyarakat pada umumnya telah melewati garis kemiskinan. Contoh pada saat
Revolusi Industri pendapatan/anggota di Inggris sudah berada pada sekitar US$
500,- atau di Denmark pada saat revolusi pendidikan dimulai pendapatan per
kapita di Denmark berada pada kisaran US$ 350,-. Hal ini menunjukkan betapa
pentingnya dukungan belanja rumah tangga baik sebagai produsen maupun sebagai
konsumen mampu menunjang kelayakan bisnis perusahaan koperasi. Pada akhirnya
penjumlahan keseluruhan transaksi para anggota harus menghasilkan suatu volume
penjualan yang mampu mendapatkan penerimaan koperasi yang layak dimana hal ini
ditentukan oleh rata-rata tingkat pendapatan atau skala kegiatan ekonomi
anggota.
Potret Koperasi Indonesia
Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di
seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan
ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi
per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah
koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah
koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak
koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang
perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang
KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi
yang melalui koperasi.
Koperasi Dalam Era Otonomi Daerah
Implementasi undang-undang otonomi daerah, akan mem¬berikan
dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sum¬ber daya alam dan pelayanan
pembinaan lainnya. Namun koperasi akan semakin menghadapi masalah yang lebih
intensif dengan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi inves¬tasi dan
skala kegiatan koperasi. Karena azas efisiensi akan mendesak koperasi untuk
membangun jaringan yang luas dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan
advokasi oleh gerakan koperasi untuk memberikan orientasi kepada pemerintah di
daerah semakin penting. Dengan demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi
yang diserahi tugas untuk pengembangan koperasi harus mampu menjalankan fung¬si
intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan dengan
pemanfaatan infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan pusat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar